TATA KRAMA/TATA
TERTIB SISWA
MADRASAH
TSANAWIYAH MIFDA
NGRECO KANDAT
KEDIRI
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
1.
Tata krama dan tata tertib Madrasah
ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap,
bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di Madrasah dalam rangka
menciptakan iklim dan kultur Madrasah yang dapat menunjang kegiatan
pembelajaran yang efektif.
2.
Tata krama dan tata tertib Madrasah
ini dibuat berdasarkan nilai-nilai syariat Islam yang berakidah Ahlussunah Wal
Jamaah yang dianut Madrasah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai
ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan,
kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar
yang efektif.
3.
Setiap siswa wajib melaksanakan
ketentuan yang tercantum dalam tata krama/tata tertib ini secara konsekuen,
penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Pasal
1
SISWA
WAJIB MENGENAKAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
a.
Ketentuan Umum
1.
Hari Senin dan Selasa : Seragam
Putih Biru
2.
Hari Rabu dan Kamis : Seragam Khas
3.
Hari Jum’at dan Sabtu : Pramuka
4.
Pakaian seragam harus sopan dan
rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Madrasah.
5.
Hari Senin sampai Kamis siswa harus
mengenakan kaos kaki putih polos (sampai diatas mata kaki), bersepatu hitam
polos dan bertali.
6.
Hari Jumat dan Sabtu siswa harus
mengenakan kaos kai hitam polos (sampai diatas mata kaki), bersepatu hitam
polos dan bertali.
b.
Khusus Siswa Laki-laki
1.
Baju dimasukkan kedalam celana
2.
Potongan seragam sesuai dengan
ketentuan Madrasah
3.
Memakai atribut lengkap sesuai dengan
ketentuan
4.
Lengan baju tidak diperkenankan
digulung atau dilipat
5.
Mengenakan ikat pinggang warna
hitam polos
6.
Celana dan baju longgar (tidak
ketat)
7.
Celana bagi laki-laki harus diatas
pinggul (pas pinggang)
c.
Khusus Siswa Perempuan
1.
Potongan seragam sesui dengan
ketentuan Madrasah
2.
Panjang baju minimal 10 cm diatas
lutut
3.
Ketentuan mengenakan jilbab
4.
Tidak memakai perhiasan atau
accesoris yang berlebihan
5.
Lengan baju tidak diperkenankan
digulung dan dilipat
6.
Siswa memakai kaos dalam warna
putih
7.
Celana dan baju longgar (tidak
ketat)
d.
Pakaian Olahraga
1.
Pada saat pelajaran olahraga, siswa
harus mengenakan pakaian olahraga lengkap
2.
Lima menit sebelum pelajaran
olahraga berakhir siswa harus di kelas dan mengenakan seragam sesuai ketentuan
pasal 1(a) dan harus sudah ada didalam kelas.
Pasal
2
HAL
MASUK, ISTIRAHAT DAN PULANG MADRASAH
1.
Siswa wajib hadir di Madrasah pada
jam 06.45
2.
Siswa yang terlambat hadir, harus
melapor kepada petugas piket untuk mendapatkan ijin mengikuti pelajaran di
kelas.
3.
Selama pelajaran berlangsung dan
pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada diluar kelas tanpa seijin
guru pada jam tersebut, kecuali proses Kegiatan Belajar Mengajar yang
dilaksanakan di luar kelas
4.
Pada waktu istirahat siswa-siswi
tidak diperkenankan berada di dalam kelas
5.
Pada waktu pulang Madrasah
diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali jika siswa yang bersangkutan akan
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
6.
Pada waktu pulang dilarang
duduk-duduk (nongkrong) ditepi jalan atau tempat tertentu
7.
Siswa yang pulang sebelum waktunya
harus seijin Piket Tatib dengan sepengetahuan Kesiswaan.
Pasal
3
UPACARA
BENDERA DAN PERINGATAN HARI BESAR
1.
Upacara bendera dilaksanakan tiap
hari Senin minggu pertama dan minggu ketiga setiap bulan.
2.
Apel pagi dilaksanakan tiap hari
Senin minggu kedua dan minggu keempat setiap bulan.
3.
Setiap siswa wajib mengikuti
upacara/apel pagi dengan ketentuan Madrasah.
Pasal
4
SOPAN
SANTUN PERGAULAN
Dalam
pergaulan sehari-hari di Madrasah, setiap siswa hendaknya :
1.
Mengucapkan salam ketiaka berjumpa
dengan sesama teman, guru, kepala Madrasah dan karyawan
2.
Saling menghormati antar sesama
siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman bermain dan bergaul baik di
dalam maupun diluar Madrasah, dan menghargai perbedaan sosial budaya
masing-masing.
3.
Menghormati ide, hak cipta orang
lain dan hak milik wakga Madrasah
4.
Mengetahui dan mengenal seluruh
guru dan karyawan MTs Miftahul Huda Ngreco Kandat Kediri
5.
Membiasakan diri mengucapkan terima
kasih jika memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
6.
Beranai mengakui kesalahan yang telah
diperbuat dan segera meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau
berbuat salah kepada orang lain
7.
Mengenakan bahasa (kata) yang sopan
dan beradap yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat,
serta tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar maupun cacian.
8.
Menggunakan bahasa Indonesia yang
baik dan benar dalam situasi yang formal atau menggunakan bahasa asing untuk
menunjang mata pelajaran tertentu
9.
Pada waktu guru menerangkan
mendengarkan dengan baik
10.
Bila di kelas mengantuk segera
berwudlu dengan ijin Bapak/Ibu guru di kelasnya
11.
Bila diberi tugas oleh guru segera
dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab
12.
Tidak berpacaran
Pasal
5
KEBERSIHAN
DAN KETERTIBAN
1.
Setiap kelas dibentuk organisasi
kelas yang meliputi, ketua, sekretaris dan bendahara
2.
Setiap kelas dibentuk beberapa tim
piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban
kelas
3.
Tim piket kelas mempunyai tugas
4.
Setiap siswa wajib menjaga
kebersihan kamar kecil/toilet, halaman, kebun dan lingkungan Madrasah
5.
Setiap siswa membiasakan membuang
sampah pada tempat yang telah ditentukan
6.
Setiap siswa membiasakan budaya
antri dalam mengikuti berbagai kegiatan di dalam dan di luar Madrasah yang
berlangsung bersama-sama
7.
Setiap siswa menjaga suasana ketenangan
belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di temapat lain di
lingkungan Madrasah
8.
Setiap siswa mentaati jadual
kegiatan Madrasah, seperti penggunaan dan pinjaman buku perpustakaan,
penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya
9.
Setiap siswa wajib menyuelesaikan
tugas yang diberikan Madrasah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
10.
Pada jam belajar siswa dilarang
keluar kelas untuk berbelanja kecuali mendapat ijin dari guru piket
11.
Menempatkan sepatu pada tempat yang
telah disediakan
Pasal
6
KETENTUAN
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1.
Siswa dilarang
a.
Berkuku panjang
b.
Mengecat rambut dan kuku
c.
Tato
2.
Untuk siswa laki-laki
a.
Tidak berambut panjang (gondrong)
dan model rambut sesuai dengan ketentuan
b.
Rambut tidak dikucir
c.
Tidak memakai kalung, gelang, anting,
cincin maupun gelang kaki
d.
Bertindik
3.
Untuk siswa perempuan
a.
Membawa dan memakai make up secara
berlebihan
b.
Memakai perhiasan yang berlebihan
c.
Bertindik
Pasal
7
KETENTUAN
KEAGAMAAN
1.
Setiap siswa wajib menunaikan
kewajiban agama Islam dan menjauhi larangan agama
2.
Setiap siswa wajib mampu membaca Al
Qur’an dengan benar dan lancar
3.
Setiap siswa wajib mengikuti
kegiatan pra pelajaran yang berupa membaca bacaan shalat dan menghafal Asmaul
Husna bagi siswa kelas 7, menghafal tahlil dan Asmaul Husna bagi siswa kelas 8
dan menghafal surat yasin dan Asmaul Husna bagi siswa kelas 9.
4.
Setiap siswa wajib mengikuti shalat
dhuhur berjamaah
5.
Setiap siswa wajib mengikut shalat
dhuha dan istighosah setiap hari sabtu
6.
Setiap siswa wajib membudayakan
pergaulan yang Islami
Pasal
8
KETENTUAN
PARKIR SEPEDA/SEPEDA MOTOR
Madrasah
menyediakan tempat parkir sepeda atau sepeda motor bagi siswa dengan ketentuan
sebagai berikut :
1.
Setiap siswa yang membawa sepeda
atau sepeda motor ke madrassah wajib memarkirkan kendaraan yang disediakan dengan
tertib dan teratur
2.
Semua kendaraan baik sepeda atau
sepeda motor harus dilengkapi dengan kunci pengaman dan saat ditinggalkan
ditempat parkir yang tersedia harus dalam keadaan terkunci
3.
Bagi siswa yang menggunakan sepeda
motor ke Madrasah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi golongan C (SIM C) serta
melengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai
keperuntukannya
4.
Dalam berkendaraan dengan sepeda
motor ke Madrasah setiap siswa wajib menggunakan helm pengaman sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
5.
Sepeda motor tidak boleh
dimodifikasi/harus lengkap sesuai standar
Pasal
9
HAL
TIDAK MASUK MADRASAH
1.
Siswa yang tidak dapat hadir ke
Madrasah karena sesuai hal harus memberitahukan ke Madrasah dengan diijinkan
orang tua/wali
2.
Siswa yang tidak hadir karena sakit
dilengkapi surat dokter atau surat yang dikeluarkan madrasah
3.
Madrasah tidak melayani ijin
ketidakhadiran siswa melalui telepon atau sms
4.
Siswa yang tidak masuk ijin karena
sesuatu hal (bukan sakit) lebih dari 2 hari berturut-turut, sebelumnya harus
mendapat dispensasi dari Kesiswaan
Pasal
10
PERIHAL
TELEPON MADRASAH DAN HAND PHONE (HP)
1.
Siswa dilarang membawa HP ke
Madrasah
2.
Siswa dilrang menggunakan sarana
telepon atau menerima telepon dari luar Madrasah tanpa ijin dari petugas
Pasal
11
PRAKTIK
LABORATORIUM
1.
Setiap siswa yang akan praktik di
Laboratorium diperbolehkan masuk setelah guru pembimbing mengijinkan
2.
Selama melaksanakan praktik di
Laboratorium wajib mematuhi tata tertib laboratorium
3.
Siswa wajib menjaga alat-alat di
Laboratorium
4.
Apabila terjadi kerusakan alat
praktik karena kesalahan siswa, maka siswa wajib mengganti alat tersebut
5.
Setelah praktik berakhir siswa
wajib mengembalikan alat praktik ketempat semula dan membersihkan ruangan
praktik
Pasal
12
LARANGAN-LARANGAN
1.
Membawa dan merokok, mengkonsumsi
minuman-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi Narkoba/NAPZA
2.
Berkelahi baik perorangan maupun
kelompok, di dalam Madrasah maupun di luar Madrasah
3.
Membuang samapah tidak pada
tempatnya
4.
Mencoret dinding bangunan, pagar
Madrasah, perabot dan peralatan Madrasah lainnya
5.
Berbicara kotor, mengumpat,
bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga Madrasah
dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
6.
Membawa barang yang tidak ada
hubungannya dengan kepentingan Madrasah, seperti cermin,k senjata tajam atau
alat lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain
7.
Membawa, membaca, atau mengedarkan
bacaan, gambar, sketsa, audio atau video porno
8.
Membawa alat atau sarana perjudian
dan bermain judi di lingkungan Madrasah
9.
Menyontek pada waktu ujian /
ulangan
10.
Pada jam belajar siswa dilarang
keluar halaman Madrasah tanpa ijin piket
11.
Berpacaran di lingkungan Madrasah
12.
Menikah
Pasal
13
PENJELASAN
TAMBAHAN
1.
Rambut laki-laki dinyatakan panjang
apabila rambut belakang melewati kerah baju dan jika disisir ke arah depan
mentutupi alis mata
2.
Model rambut dikatakan tidak sopan
apabila : tidak kuncung, tidak kucir, tidak bergaris, dan lain-lain
3.
Yang dimaksud dengan alat atau
sarana perjudian antara lain kartu, klethek, bingo, dadu, chap jie kie dan
lain-lain
4.
Sepatu dinyatakan hitam apabila
tidak ada warna lain
5.
Panjang baju bagi siswa laki-laki
panjang sampai pantat
6.
Pemanggilan orang tua siswa
kehadirannya tidak dapat di wakilkan
7.
Bila terdapat indikasi bahwa siswa
membawa barang-barang yang terlarang maka Madrasah akan mengadakan pemeriksaan
secara mendadak (razia) kepada semua siswa MTs Mifda Ngreco
BAB
II
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Siswa
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku (tercantum didalam
tatakarama/tata tertib siswa) dikenakan sanksi berupa poin pelanggaran,
selanjutnya akan mendapatkan tindakan pembinaan dengan berpedoman pada
ketentuan berikut ini :
1.
Tahap Pembinaan
Secara
umum proses pelaksanaan pembinaan siswa yang melanggar ketentuan tatakrama dan
tata tertib dilakukan secara bertahap, yaitu :
a.
Teguran lisan
b.
Dicatat pada format Buku Penghubung
Siswa
c.
Penugasan
d.
Perjanjian tertulis bersama orang
tuja/wali
e.
Sangsi hukuman :
1.
Skorsing
2.
Dikembalikan kepada orang tua/wali
3.
Dilimpahkan kepada penegak hukum
atau kepolisian setempat
3.
Mekanisme Pembinaan
a.
Teguran lisan, dilakukan oleh Guru
yang mendapati atau menemukan siswa yang melakukan pelanggaran
b.
Pencatatan pada format buku
penghubung siswa dilakukan oleh Guru wali kelas
c.
Catatan pelanggaran tersebut
diinventarisasi oleh bagian Tatib untuk kemudian ditindak lanjuti oleh Guru BK
d.
Bentuk dan jenis penugasan menjadi
kewenangan wali kelas atas petugas tim Tatib
e.
Perjanjian tertulis bersama orang
tua/wali dilakukan dihadapan wali kelasnya, BK dan mengetahui Kepala Madrasah
f.
Untuk pelanggaran yang dilakukan
berulang atau dinilai oleh Madrasah cukup berat atau akan berakibat fatal, maka
tahapan pembinaanya dapat dilakukan tanpa melalui urutan sebagaimana diatur
diatas
4.
Bentuk Sanksi hukuman :
a.
Skorsing / Monitoring
Skorsing
– bentuk atau lamanya skorsing merupakan hasil kesepakatan wali kelas / BK /
Kesiswaan dan Kepala Madrasah
Monitoring
– siswa mengisi buku monitoring kehadiaran yang ditanda-tangani oleh guru
pengajar di kelas dan Guru BK hingga tahun pelajaran berakhir.
b.
Dikeluarkan
Sanksi
atau hukuman dikeluarkan atau dikembalikan kepada orang tua/wali oleh Kepala
Madrasah kepada siswa apabila :
1)
Jumlah poin pelanggaran tatakrama
dan tata tertib mencapai batas yang ditentukan maksimal (100%)
2)
Berbuat asusila, baik dilakukan di
lingkungan Madrasah maupun di luar Madrasah
3)
Melakukan tindakan yang dinilai
oleh sebagian besar Guru dan Kepala Madrasah patut menjadi alasan untuk di
keluarkan dari Madrasah diantaranya dapat berupa :
a)
Diketahui melakukan hubungan
seksual diluar nikah
b)
Diketahui hamil
c)
Menikah
d)
Melakukan tindakan kriminalitas dan
sejenisnya
e)
Melakukan tindak pornografi /
pornoaksi dan sejenisnya
c.
Dilimpahkan kepada penegak hukum
atau kepolisian setempat
Hal ini
dilakukan oleh pihak lembaga atau Madrasah bilaman siswa sudah melakukan
pelanggaran diatas batas toleransi antara lain :
1)
Melakukan tindak pidana atau
membantu, melindungi, bersekongkol dengan pelaku tindak kejahatan
2)
Melanggar undang-undang
psikotropika antara lain membawa, memiliki, mengedarkan serta memakai
Narkoba/NAPZA
3)
Melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB
III
LAIN-LAIN
1.
Tata krama/tata tertib Siswa ini
mengikat sejak siswa berangkat dari rumah samapi tiba di rumah kembali
2.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam
tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut dalam rapat pleno
guru
3.
Dengan dikeluarkannya pedoman
tatakrama dan tata tertib ini maka tata tertib terdahulu tidak berlaku
4.
Tatakrama/tata tertib ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan
KREDIT POIN
PELANGGARAN
TATA TERTIB
MADRASAH BAGI SISWA
MTs MIFTAHUL HUDA
NGRECO
KANDAT KEDIRI
1.
Setiap siswa yang melakukan
pelanggaran tata tertib akan mendapat poin negatif tergantung pada jenis
pelanggaran yang dilakukannya.
2.
Apabila dalam satu semester poin
negatifnya mencapai 80, maka siswa-siswa yang bersangkutan akan dikembalikan
kepada orang tua/walinya.
3.
Apabila seorang siswa dalam bulan
ketiga jumlah poin negatifnya mencapai 60 maka siswa yang bersangkutan akan
dikembalikan kepada orang tua/walinya.
4.
Apabila pada akhir tahun pelajaran
seorang siswa nilai pelanggarannya mencapat
100 lebih maka siswa yang bersangkautan akan mendapat sangsi tidak naik
kelas/dikembalikan orang tua.
5.
Apabila seorang siswa meraih suatu
prestasi dalam bidang akademis atau bidang non akademis atau sebagai delegasi
Madrasah maka akan mendapatkan nilai/poin positif. Nilai positif ini dapat
mengurangi nilai negatif yang ada.
6.
Bobot nilai berlaku selama 1 tahun
dihitung adari awal semester gasal sampai akhir tahun pelajaran.
7.
Rangking siswa terbaik di
kelas/Madrasah diambil nilai negatif dikurangi nilai positif (diambil rangking
tertinggi) juga prestasi belajarnya.
8.
Berbagai kegiatan yang diprogramkan
berfokus pada siswa, dalam rangka memberdayakan siswa.
9.
Meningkatkan partisipasi dan
kreatif serta inovatif siswa dalam berbagai kegiatan.
BOBOT PELANGGARAN
|
No
|
Jenis
Pelanggaran
|
Bobot
|
Ket
|
|
A
|
Pakaian
Madrasah
1. Pakaian
seragam tidak rapi, baju tidak dimasukkan bagi siswa
2. Seragam
tidak lengkap/tidak memakai atribut, kaos kaki, ikat pinggang, kasha.
3. Seragam
tidak sesuai dengan ketentuan hari
4. Memakai
sepatu diinjak kebelakang
5. Memakai
topi umum dilingkungan Madrasah
6. Memakai
sandal selama di Madrasah
7. Berpakaian
ketat/celana terlalu ketat
8. Pakaian
sobek, ada tempelan/gambar/stiker/dicorat-coret
9. Potongan
seragam tidak sesuai dengan ketentuan
10. Tidak
memakai pakaian olah raga pada saat praktik olahraga.
|
2
2
3
3
4
3
4
5
4
3
|
|
|
B
|
Masuk
Madrasah
1. Terlambat
masuk Madrasah / kelas (keluar/masuk/pergantian jam belajar)
a.
Terlambat 15-30 menit
b.
Terlambat diatas 30 menit
2. Tidak
masuk karena ijin bukan urusan OSIS/Madrasah
3. Tidak
masuk tanpa keterangan
4. Tidak
masuk dengan keterangan palsu
|
2
3
1
4
10
|
|
|
C
|
Kegiatan
Belajar Mengajar (Kbm)
1. Tidak
tertib dalam mengikuti KBM (mondar mandir, berisik, keluar masuk ruangan)
2. Tidak
tertib menunggu guru dalam pergantian jam pelajaran
3. Tidak
mengerjakan tugas-tugas dari guru
4. Berada
di dalam kelas selama jam praktik olah raga tanpa ijin
5. Masuk
ruang laboratorium sebelum pembimbing praktik mengijinkan
6. Merusak/menghilangkan
alat praktik pada waktu praktik
7. Tidak
menjaga kebersihan alat praktik pada waktu praktik
8. Ketiduran
di kelas/laboratorium
|
2
2
3
2
2
11
5
5
|
|
|
D
|
Meninggalkan
Madrasah
1. Meninggalkan
Madrasah/kelas pada jam efektif tanpa keterangan
2. Ijin
keluar kelas dan tidak kembali lagi ke kelas
|
11
11
|
|
|
E
|
Upacara
1. Tidak
mengikuti upacara/apel bendera setiap hari Senin
2. Tidak
mengikuti upacara bendera dalam memperingati hari besar tanpa keterangan
|
4
4
|
|
|
F
|
Tata
Rias
1. Berhias
berlebihan/membawa lat make up
2. Berkuku
panjang dan mengecat kuku
3. Siswa
laki-laki memakai anting/gelang/kalung/cincin
4. Berambut
gondrong/mengecat rambut selain hitam
|
5
5
5
5
|
|
|
G
|
Sopan
Santun Pergaulan
1. Berzina
2. Pacaran
dilingkungan Madrasah
3. Diketahui
hamil/menikah
4. Melompat
pagar Madrasah
5. Berbicara
jorok/kotor
6. Mengejek
guru/karyawan
7. Mengancam
guru/karyawan
8. Memukul
guru/karyawan
9. Memalsukan
wali siswa
10. Memakai
seragam Madrasah di warung
|
75
20
100
10
3
40
60
100
20
20
|
|
|
H
|
Ketertiban
1. Membawa
alat judi
2. Melakukan
perjudian
3. Membawa
buku/majalah/VCD porno
4. Memperjualbelikan
buku/majalah/VCD porno
5. Membawa
rokok
6. Merokok
diluar Madrasah (memakai seragam Madrasah)
7. Merokok
dilingkungan Madrasah
8. Memperjualbelikan
rokok
9. Membawa
benda/barang yang tidak ada hubungan dengan KBM
10. Membawa
HP ke Madrasah
11. Merusak/menghilangkan
barang inventaris Madrasah
12. Mengotori
fasilitas Madrasah
13. Meminta
dengan paksa milik orang lain/mencuri
14. Membawa
obat/minuman terlarang
15. Menggunakan
obat/minumat terlarang
16. Memperjualbelikan
obat/minuman terlarang
17. Ditangkap
karena NARKOBA
18. Membawa/menyalakan
petasan dilingkungan Madrasah
19. Membawa
senjata tajam
20. Membawa
senjata api
21. Menggunakan
senjata tajam dan mengancam/merugikan orang lain
22. Menghasut
sehingga terjadi perkelaian (provokator)
23. Terlibat
perkelaian berat
24. Menghilangkan
absen kelas
25. Menulisi
absen kelas dengan kata-kata tidak senonoh
26. Menghilangkan
buku penghubung
27. Tidak
membawa buku penghubung
28. Panggilan
orang tua tidak disampaikan
29. Tidak
puasa Pada bulan Ramadhan
30. Tidak
ikut pesantren Ramadhan tanpa alasan
31. Tidak
melaksanakan tugas piket kelas
32. Memalsukan
tanda tangan dan dokumen Madrasah
33. Menaiki
kendaraan di lingkungan Madrasah
34. Bermain
di tempat parkir kendaraan
35. Memarkir
kendaraan tidak sesuai ketentuan
36. Membuat
corat-coret di tembok/tempat duduk Madrasah
37. Tidak
mengikuti jamaah shalat dzuhur/dhuha
|
50
75
50
75
11
11
21
11
3
30
10
10
100
100
100
100
100
25
50
75
100
50
40
20
8
25
11
11
50
11
3
25
8
5
5
8
25
|
|
BOBOT NILAI
POSITIF
|
No
|
Jenis
Prestasi
|
Bobot
|
Ket
|
|
A
|
Kerajinan
hadir di Madrasah
1. Selama
satu semester selalu hadir dalam mengikuti KBM
2. Selama
satu semester tidak pernah terlambat
|
20
20
|
|
|
B
|
Delegasi
Madrasah
1. Menjadi
delegasi Madrasah dalam lomba-lomba bidang akademis
2. Menjadi
delegasi Madrasah dalam lomba-lomba non akademis
3. Menjadi
delegasi Madrasah dalam mengikuti pertemuan/pelatihan dari instansi terkait
|
20
20
20
|
|
|
C
|
Meraih
Kejuaraan (Perorangan) juara I, II, III
1. Nasional
I, II dan III
2. Propinsi
I, II dan III
3. Kabupaten
I, II dan III
|
30
25
20
|
|
|
D
|
Aktivasi
Organisasi
1. Ketua,
Sekretaris, Bendahara Kelas
2. Pengurus
harian OSIS
3. Pengurus
seksi OSIS
|
15
25
20
|
|
|
E
|
Prestasi
Belajar
1. Rangking
I
2. Rangking
II
3. Rangking
III
|
25
20
15
|
|
SANKSI TERHADAP
PELANGGARAN
TATA TERTIB SISWA
A.
Siswa yang telah melakukan
pelanggaran dengan bobot sebagai berikut :
1.
7-10 : Siswa dipanggil dan diadakan Pembinaan
2.
11-30 : Orang tua siswa dipanggil deberi laporan atas pelanggaran
putranya supaya dibina lebih baik
3.
31-50 : Orang tua siswa dipanggil supaya lebih memberikan perhatian
terhadap putranya
4.
51-80 : Orang tua dipanggil agar orang tua dan putranya membuat surat
diatas materai
5.
100 : Siswa dikembalikan kepada orang tua untuk selamanya
B.
Selain sanksi tersebut siswa harus
:
1.
Siswa yang tidak memakai atribut
(bedge) pada baju, baju dilepas untuk memasang atribut yang benar
2.
Siswa tidak memakai seragam yang
benar dipulangkan agar berganti pakaian yang benar
3.
Memakai sepatu diinjak belakang,
sepatu yang sebelah kanan ditahan di Madrasah untuk diambil oleh orang tua
siswa
4.
Siswa yang terlambat lebih dari 25
menit tidak akan diijinkan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di Madrasah
sebelum mendapat rekomendasi dari kesiswaan
5.
Siswa yang membawa HP ke Madrasah,
disita selama 1 bulan dan hanya diambil oleh orang tuanya
C.
Bagi pelanggaran berat mencapai 100
poin, siswa diproses tanpa melalui tahapan-tahapan tersebut diatas dengan rapat
fungsionaris Madrasah berdasarkan usulan/masukan dari guru / wali / BK atau
pihak terkait dan setelah diputuskan oleh rapat siswa tersebut dikembalikan ke
orang tua.
PENILAIAN
RAPORT (TIAP SEMESTER)
|
No
|
Komponen
|
Bobot
Nilai Raport
|
||
|
Baik/A
|
Cukup/C
|
Kurang/K
|
||
|
1
|
Sikap
|
0 – 5
|
6 –
20
|
21 -
Keatas
|
|
2
|
Prilaku
|
0 – 5
|
6 –
20
|
21 -
Keatas
|
|
3
|
Kerapian
|
0 – 5
|
6 –
20
|
21 -
Keatas
|
Lain-lain :
1.
Bagi siswa yang memiliki poin
prestasi dapat mengurangi poin pelanggaran.
2.
Setiap satu kali pelanggaran
nilainya sesuai dengan pelanggarannya, bila dilakukan berulang-ulang maka poin
pelanggarannya bertambah (bersifat komulatif).
Ditetapkan
di : Ngreco
Tanggal,
4 Juli 2013.
Kepala
Madrasah,
MOH.
MUJIB ZUNARI, M.Pd.I
Nip.
19700213 200501 1 001
DATA KASUS SISWA
Nama Siswa : ……………..
Kelas : ………..
|
No
|
Hari/Tgl
Kejadian
|
Jenis
Pelanggaran
|
Nilai/Poin
|
Pembina
|
|
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tim
Tatib
|
Wali
Kelas
|
|
|
|
Mengetahui,
Kepala
MTs Mifda Ngreco,
MOH.
MUJIB ZUNARI, M.Pd.I
Nip.
19700213 200501 1 001
LEMBAR INFORMASI
|
No
|
Hari/Tgl
|
Uraian
Informasi
|
Tanda
Tangan
|
|
|
Guru/Wali
Kls
|
Wali Murid
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengetahui,
Kepala
MTs Mifda Ngreco,
MOH.
MUJIB ZUNARI, M.Pd.I
Nip.
19700213 200501 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar